JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden masih jadi perdebatan.
Wacana ini mengemuka setelah muncul polemik penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan sejumlah ketua umum partai politik.
Sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode kedua, isu perpanjangan masa jabatan presiden setidaknya sudah bergulir sebanyak 3 kali.
Sudah 3 kali pula presiden memberikan tanggapan atas wacana ini.
Baca juga: Membaca Sikap Mengayun Jokowi soal Usul Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Rupanya, sikap yang ditunjukkan Jokowi atas wacana ini tidak persis sama dari masa ke masa. Berikut rangkumannya.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden pertama kali mengemuka di akhir 2019. Isu ini muncul menyusul usulan untuk mengamendemen UUD 1945.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Jokowi kala itu langsung bersuara keras menanggapi isu tersebut. Ia mengatakan tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden 3 periode.
Presiden bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Jokowi menegaskan, sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Oleh karenanya, saat muncul wacana untuk mengamendemen UUD 1945, ia menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul pada Maret 2021. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.