JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai rangkuman pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Minggu (6/2/2022).
Setidaknya, Jokowi pernah tiga kali mengeluarkan pernyataan soal isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Kemudian berita mengenai komentar Yusril Ihza Mahendra yang menilai penundaan Pemilu 2024 akan menimbulkan anarki jika betul-betul dilaksanakan, juga ramai dibaca.
Selain itu, pemberitaan populer lainnya adalah soal Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak yang unjuk kemampuan sniper sebelum menerima brevet Kehormatan Intai Tempur (Taipur).
Berikut ulasan selengkapnya:
Presiden Joko Widodo telah angkat bicara mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana yang dihembuskan para elite partai politik sejak 2019 ini telah menimbulkan polemik, setidaknya hingga belakangan ini yang juga kembali “dipanaskan”. Selama isu ini bergulir, Jokowi telah berulang kali merespons.
Pada tahun 2019, Jokowi mengatakan merasa dijerumuskan ketika muncul wacana untuk membuatnya bisa menjadi presiden 3 periode. Isu tersebut sempat ramai jadi perbincangan ketika ada wacana amendemen UUD 1945.
Pada tahun 2021, Jokowi menjawab tidak berminat ketika isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul. Saat itu, isu muncul usai mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Pada tahun 2022, isu perpanjangan masa jabatan presiden muncul lagi dari pernyataan beberapa Ketua Umum Partai Koalisi Jokowi yang mengusulkan adanya penundaan Pemilu 2024. Jokowi menanggapi bahwa usul itu adalah bagian dari demokrasi.
Selengkapnya Baca juga: 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden…
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang "tidak mungkin dapat dilaksanakan".
Penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.
"Konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
"Begitu jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat, alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya," jelasnya.
Dalam keadaan kevakuman kekuasaan itu, warga berhak membangkang pada pejabat-pejabat yang memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah.
"Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya," ungkap Yusril.
Selengkapnya Baca juga: Yusril: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Timbulkan Anarki, Negara Bisa Berantakan...
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak dan perwira tinggi Kostrad menerima brevet Kehormatan Intai Tempur (Taipur).
Penyematan dilakukan oleh Komandan Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad Mayor Inf Asis Kamaruddin Raha di Daerah Latihan Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (5/3/2022).
Sebelum disematkan brevet Taipur, para peserta terlebih dahulu mengikuti aplikasi latihan Taipur, antara lain kemampuan menembak sniper dan menembak reaksi, menembak menggunakan senjata tradisional sumpit, memanah dan diakhiri dengan PJD (pertempuran jarak dekat).
Tentunya, tantangan-tantangan tersebut juga harus diikuti oleh Maruli. Ia berhasil menunjukkan berbagai kemampuan tempur yang wajib dimiliki oleh setiap prajurit Taipur, termasuk menembak sniper.
Selengkapnya Baca juga: Sebelum Semat Brevet Kehormatan Intai Tempur, Pangkostrad Unjuk Kemampuan Sniper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.