Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang "tidak mungkin dapat dilaksanakan".
Penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.
"Konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
"Begitu jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat, alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya," jelasnya.
Dalam keadaan kevakuman kekuasaan itu, warga berhak membangkang pada pejabat-pejabat yang memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah.
"Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya," ungkap Yusril.
Selengkapnya Baca juga: Yusril: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Timbulkan Anarki, Negara Bisa Berantakan...
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak dan perwira tinggi Kostrad menerima brevet Kehormatan Intai Tempur (Taipur).
Penyematan dilakukan oleh Komandan Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad Mayor Inf Asis Kamaruddin Raha di Daerah Latihan Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (5/3/2022).
Sebelum disematkan brevet Taipur, para peserta terlebih dahulu mengikuti aplikasi latihan Taipur, antara lain kemampuan menembak sniper dan menembak reaksi, menembak menggunakan senjata tradisional sumpit, memanah dan diakhiri dengan PJD (pertempuran jarak dekat).
Tentunya, tantangan-tantangan tersebut juga harus diikuti oleh Maruli. Ia berhasil menunjukkan berbagai kemampuan tempur yang wajib dimiliki oleh setiap prajurit Taipur, termasuk menembak sniper.
Selengkapnya Baca juga: Sebelum Semat Brevet Kehormatan Intai Tempur, Pangkostrad Unjuk Kemampuan Sniper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.