Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 06/03/2022, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/3/2022).

SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron.

Aturan baru ini berlaku di seluruh pintu masuk perbatasan Indonesia yang dibuka, termasuk di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Aruk dan PLBN Entikong di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), serta PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintasi pintu masuk tersebut wajib memenuhi persyaratan,” demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Aturan pertama dalam SE tersebut adalah PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat dalam bentuk fisik ataupun digital yang menyatakan bahwa mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA PPLN.

PPLN yang bisa divaksin berusia 12-17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, jika PPLN sudah pernah vaksinasi di negara asal, bukti kartu/sertifikat fisik ataupun digital harus dalam bahasa Inggris, selain dalam bahasa negara asal.

SE ini juga mengatur bahwa pemeriksaan tes Covid-19 ulang dengan RT-PCR bagi PPLN juga akan dilakukan setelah tiba di Indonesia. PPLN diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Karantina akan dilakukan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama. Sementara, karantina selama 3 x 24 jam diberlakukan bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

SE ini juga mengatur PPLN untuk menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com