KOMPAS.com - Kewarganegaraan berasal dari kata citizenship yang berarti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.
Kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang atau UU.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Lebih lanjut mengenai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. UU ini adalah pengganti UU kewarganegaraan lama yaitu UU Nomor 63 Tahun 1958.
Perubahan UU Nomor 63 Tahun 1958 menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006 didasarkan pada relevansinya terhadap perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Apakah Eks WNI Bisa Mendapatkan Kembali Statusnya?
Siapa sajakah yang menjadi warga negara Indonesia atau WNI menurut UU Nomor 12 Tahun 2006?
Yang dapat dikatakan sebagai WNI menurut Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 adalah:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjai warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak empunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberika kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Dapat dikatakan, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari manapun, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang kemudian disahkan dengan undang-undang.
Referensi
- Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Prenadamedia Group
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.