Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap "Mengayun" Jokowi Dinilai Buka Ruang Penundaan Pemilu lewat Amendemen Konstitusi

Kompas.com - 05/03/2022, 15:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang kurang tegas dalam merespons isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Titi menilai, sikap Jokowi yang menyebut bahwa usul penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bagian dari demokrasi bisa membuka wacana baru berupa amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

"Sangat mungkin bahwa pernyataan yang mengayun dari Presiden Jokowi akan dibaca sebagai ruang untuk terus menggaungkan penundaan pemilu dan mendorongnya melalui jalur amendemen konstitusi untuk mendapatkan legalitas dalam pelaksanaannya," kata Titi kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Suara: Janji Patuhi Konstitusi, tapi Sebut Wacana Penundaan Pemilu Tak Bisa Dilarang

Titi juga menyoroti pernyataan presiden yang menyebut bahwa dirinya akan patuh pada konstitusi dalam menyikapi polemik ini.

Sebab, konstitusi bisa saja diubah melalui proses amendemen UUD 1945.

Oleh karenanya, Titi khawatir, sikap presiden yang tidak tegas ini justru akan mendorong para elite politik untuk menyuarakan amendemen konstitusi.

"Dalam merespons situasi seperti ini, penggunaan bahasa yang mengayun hanya akan ditangkap sebagai ruang yang memberikan kebolehan dan kesempatan pada mereka untuk berusaha lebih keras mendorong penundaan pemilu, termasuk pula dengan menyiapkan instrumen hukum untuk melegalisasinya," ujarnya.

Baca juga: Para Elite Parpol yang Tolak Pemilu Ditunda dari AHY sampai Prabowo

Titi pun menilai, tidak tepat jika presiden menyatakan bahwa siapa pun, termasuk menteri dan elite partai, boleh mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan demokrasi.

Sebab, kata dia, menteri sebagai pejabat pemerintahan dan pembantu presiden bukan hanya harus patuh pada konstitusi, tapi perilaku dan ucapannya juga harus mencerminkan semangat konstitusionalisme dan komitmen demokrasi.

Pernyataan pejabat mestinya mengandung pesan pendidikan politik yang baik pada publik, khususnya soal kepatuhan dalam menjaga budaya berkonstitusi.

"Bukan sebaliknya, mengeluarkan isu yang memicu kontroversi, spekulasi, dan jelas-jelas bertentangan dengan norma konstitusi dan semangat reformasi yang jadi komitmen bersama warga bangsa," ucap Titi.

Titi melanjutkan, wacana yang dilemparkan para tokoh politik seharusnya mengandung substansi yang bertanggung jawab.

Jika pejabat publik dianggap bebas-bebas saja melempar wacana, maka sangat mungkin timbul kegaduhan di masyarakat lantaran mereka diberi pembenaran untuk melempar isu yang tidak sejalan dengan konstitusi.

Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Bersikap Lebih Tegas Terkait Penundaan Pemilu

"Bahwa konstitusionalisme berdemokrasi kita berada dalam bingkai pembatasan kekuasaan pemerintah melalui pengaturan limitasi masa jabatan presiden dan wakil presiden serta penyelenggaraan pemilu yang periodik," tandas Titi.

Menurut Titi, alih-alih memberikan pemakluman pada elite politik yang mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, akan lebih bijak jika presiden menegur para tokoh tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com