Ia mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.
Baca juga: 2 Sisi Wajah Pemerintah: Dulu Ngotot Pilkada 2020 meski Pandemi, Kini Diam soal Pemilu Ditunda
“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).
Usulan itu lantas didukung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu juga sempat digulirkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengeklaim, usul tersebut datang dari para pengusaha yang bercerita kepadanya. Alasannya, perlu waktu untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga para pengusaha ingin penyelenggaraan pemilu ditunda.
Buntut dari wacana itu, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka.
Baca juga: Ancaman Demokrasi Semu di Balik Wacana Penundaan Pemilu
Setelah lebih dari sepekan gaduh, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, sikap Jokowi kali ini tak sekeras pernyataannya sebelumnya.
Kali ini, dia menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, Jokowi menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.
Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Baca juga: PSI Tolak Wacana Pemilu Ditunda, tapi Dukung Jokowi 3 Periode
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.