JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membebarkan empat usulan KPK untuk forum G20. Seluruh usulan itu terkait pemberantasan korupsi.
Lili memaparkan usulan itu adalah, pertama, mendorong peran audit dalam pemberantasan korupsi.
“Kami harapkan kesepakatan tentu dalam bentuk prinsip-prinsip untuk mendorong peningkatan peran auditor dan juga peran kelembagaan audit dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi,” tutur Lili dalam diskusi virtual Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG), Jumat (4/3/2022).
Baca juga: KPK Dorong Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi
Usulan kedua, lanjut Lili, adalah pencegahan korupsi terkait transformasi energi baru.
Ia berharap ada kesepakatan antar negara anggota G20 untuk menyusun prinsip-prinsip pencegahan korupsi di sektor energi baru dan terbarukan.
“Sehingga kemudian diharapkan dapat berkontribusi dalam hal perbaikan sistem dan juga untuk menutup celah korupsi pada sektor ini,” ucapnya.
Lili mengatakan usulan ketiga adalah meningkatkan pertisipasi publik pada pemberantasan korupsi serta pendidikan anti korupsi.
Terakhir usulan yang diberikan KPK adalah mendorong kerangka regulasi dan tugas supervisi peran profesi hukum pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.
“Tentu ini sangat penting untuk mendukung program pencegahan TPPU dari hasil korupsi di negara-negara G20,” imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan PPATK Berkolaborasi dengan Negara Anggota G20 Untuk Berantas Korupsi
Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan TPPU perlu diberantas dengan kerja sama antar negara.
Pasalnya berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak hasil korupsi dialihkan ke luar negeri.
Mahfud menuturkan target dari kerja sama ini adalah memulihkan aset kerugian negara dan memiskinkan pelaku korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.