JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.
Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730.
Data tersebut berasal dari laporan yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, tren jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak meningkat lantaran masyarakat kini memiliki keberanian untuk melapor.
"Ini tren, di satu sisi jumlah kasus semakin banyak terungkap. Di sisi lain tren positif karena masyarakat sudah berani melapor kemudian ini berdampak pada angka di Simfoni yang naik," kata Nahar dalam press briefing yang dilakukan secara daring, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Panja Upayakan RUU TPKS Akomodasi Bantuan Dana bagi Korban Kekerasan Seksual
Berdasarkan data KemenPPPA, jumlah anak korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2019 hingga 2021 mengalami peningkatan.
Pada tahun 2019, jumlah anak korban kekerasan seksual mencapai 6.454, kemudian meningkat menjadi 6.980 di tahun 2020.
Selanjutnya dari tahun 2020 ke tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 25,07 persen menjadi 8.730.
Nahar pun mencontohkan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Depok, Jawa Barat, oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban.
Nahar menjelaskan, pada kasus di Depok, ibu dari anak yang merupakan istri pelakulah yang melaporkan kasus tersebut.
"Kalau dari keterangannya dia mencari nomor telepon yang bisa dihubungi termasuk 129 (call center SAPA KemenPPPA). Dia menghubungi KPAI, apa saja yang ada di website itu, kemudian laporan-laporan itu diproses, meski pelaku sempat kabur namun pelaku ditemukan dan ditahan," kata Nahar.
Baca juga: Pakar Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Dibebankan ke Pemerintah Bentuk Hukuman bagi Negara
Ia pun menjelaskan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi.
Faktor tersebut dibedakan atas faktor internal dan eksternal.
Untuk faktor internal, misalnya, anak cenderung memiliki ketergatungan pada orang tua. Selain itu, anak juga belum memiliki kematangan intelektual dan emosi.
Sementara, faktor eksternal misalnya saja faktor ekonomi serta faktor pendidikan.
Ia pun mencontohkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak berusia 13 tahun dengan pelaku seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh Propam Polda Sulsel di rumahnya Kecamatan Barombong, Gowa, Senin (28/1/2022).
"Misalnya saja kasus di Gowa (Sulawesi Selatan), dia tidak bersekolah, lalu membutuhkan uang saku sehingga menerima menjadi ART," kata Nahar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.