Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Hukum Parpol Pengusung Wacana Penundaan Pemilu

Kompas.com - 04/03/2022, 15:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dinilai berhak menghukum partai-partai politik yang mengusung wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 atau mendukung masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode. Menurut peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, hal itu patut dilakukan karena wacana itu dinilai mengancam praktik demokrasi yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

"Publik patut menghukum partai-partai yang melontarkan usul penundaan pemilu atau juga usul penambahan periode masa jabatan presiden," kata Bawono kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Bawono mengatakan, isu penundaan pemilu atau penambahan periode masa jabatan presiden tidak bisa dianggap remeh. Walaupun, kata dia, di balik gagasan itu hanya sekadar menarik perhatian masyarakat atau mencari sensasi.

Baca juga: Rakyat Tak Boleh Lengah Kawal Penolakan Wacana Penundaan Pemilu

Selain itu, Bawono mengemukakan wacana yang dilontarkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) berpotensi memberangus praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.

Cara paling ampuh untuk memberi ganjaran kepada partai-partai politik pengusung wacana itu menurut Bawono adalah dengan menggalang dukungan masyarakat supaya tidak memilih parpol pengusung penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

"Kelompok-kelompok sipil dari gerakan demokrasi dan pegiat pemilu dapat bisa membuat kampanye kepada publik untuk tidak memilih partai-partai politik pendukung penundaan pemilu dan perpanjangan dari periode masa jabatan presiden," ujar Bawono.

Baca juga: Ancaman Demokrasi Semu di Balik Wacana Penundaan Pemilu

Selain itu, kata Bawono, hukuman terhadap partai-partai itu juga bisa dilakukan oleh bakal-bakal calon presiden mendatang. Yaitu dengan menolak untuk bergabung dengan partai tersebut atau pun menolak untuk berpasangan dengan ketua-ketua umum partai-partai tersebut sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden

Para petinggi partai politik yang melontarkan gagasan penundaan pemilu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Alasan Muhaimin untuk penundaan pemilu adalah menurut analisis big data perbincangan di media sosial, dari 100 juta subjek akun, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.

Sedangkan Airlangga beralasan menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Zulkifli mengatakan, alasan yang membuat PAN mendukung penundaan pemilu adalah situasi pandemi Covid-19, kondisi ekonomi yang belum stabil, hingga anggaran pemilu yang membengkak.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Azyumardi Azra Minta Elite Patuh Konstitusi dan Peka Situasi

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti mengatakan, mereka menolak penundaan pemilihan umum 2024. Namun, dia menyatakan PSI mendukung supaya partai-partai di DPR mengupayakan amandemen UUD 1945 supaya masa jabatan presiden berubah maksimal menjadi tiga periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com