Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan Direvisi

Kompas.com - 04/03/2022, 08:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan meski Menaker Ida Fauziyah menyatakan aturan itu belum berlaku saat ini karena akan direvisi.

Para buruh dan serikat pekerja tidak puas dengan pernyataan itu walau Ida menyatakan bahwa saat ini mekanisme pencairan JHT tetap merujuk pada permenaker yang lama.

Menurut para buruh dan serikat pekerja, permenaker terbaru itu harus dicabut atau dibatalkan. Mereka tidak terima bahwa Permenaker 2/2022 akan tetap berlaku setelah nanti direvisi.

Baca juga: Permenaker JHT Akan Direvisi, Buruh: Mestinya Dicabut, Menaker Harus Berpihak pada Pekerja

Dua hari yang lalu, Ida menyatakan bahwa saat ini mekanisme pencairan JHT tetap mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ida menyatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku pada 4 Mei 2022 setelah proses revisi selesai.

Dengan demikian, pekerja yang saat ini ingin melakukan klaim JHT tetap berpegang pada permenaker yang lama. Para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK atau mengundurkan diri, kini tetap dapat mencairkan JHT sebelum usia pensiun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, Rabu lalu.

Pernyataan Ida itu dikritik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, pernyataan Ida justru bersayap karena di saat bersamaan, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga tengah dilakukan.

"Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Said, Rabu.

Said mempertanyakan nasib buruh atau serikat pekerja setelah 4 Mei 2022 di ketika permenaker terbaru itu resmi diberlakukan .

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," ujar Said.

Cabut Permenaker 2/2022

Said menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Ida mencabut atau membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Konsekuensinya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali.

KSPI menginginkan agar JHT dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lambat satu bulan setelahnya.

Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali pada peraturan lama selama Permenaker 2/2022 belum dibatalkan.

Senada dengan KSPI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidaklah cukup. Justru, hal yang harus dilakukan saat ini oleh Ida Fauziyah adalah mencabut atau membatalkan permenaker tersebut.

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com