JAKARTA, KOMPAS.com - Begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta dengan status cuti jelang bebas, mantan anggota DPR Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
Menurut Rika, Angie sapaan Angelina Sondakh, memohon maaf atas kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.
"Ia (Angie) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Rika melalui siaran pers, Kamis (3/3/2022) pagi.
Baca juga: Apa Itu Cuti Menjelang Bebas yang Dijalani Angelina Sondakh?
"Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh" ujar Rika melanjutkan.
Keluar dari lapas pukul 06.30 WIB. Angie juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham serta jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini.
"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," ucap Rika.
Rika membeberkan, Angelina aktif mengikuti sejumlah pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani pidana.
Kegiatan kemandirian yang ia ikuti adalah desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok peternak dengan memelihara burung dan ayam hias, serta tergabung dalam kelompok konstruksi pemula dengan membuat gazebo dan tempat duduk bambu.
Sementara, kegiatan kepribadian yang diikuti Angie antara lain kegiatan seni seperti menyanyi, melukis, dan melatih kelompok modelling, serta kegiatan jasmani.
Angie juga mengikuti kegiatan sosial dengan menjadi asisten sutradara dalam film berjudul 'Hitam Putih Kelabu' yang diproduksi Rutan Pondok Bambu serta tergabung dalam kelompok kebersihan yang bertugas membersihkan area blok hunian.
Diharapkan beri pesan efek jera
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukuman mesti menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi bebasnya mantan Puteri Indonesia itu dari hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beri Semangat ke Tahanan Lain
Ali mengingatkan, praktik korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.
Ia mengemukakan, ke depan KPK juga tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi.
"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," kata Ali.
Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan. Dia mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.
Angie dinilai terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.