Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setujui Resolusi PBB Soal Krisis Rusia-Ukraina, Indonesia Dinilai Mengekor AS

Kompas.com - 03/03/2022, 17:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai sikap Indonesia mendukung Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina hanya mengekor sikap Amerika Serikat dan sekutunya.

"Dengan posisi mendukung berarti Indonesia hanya mengekor AS dan kawan-kawan. Sebagai negara yang menjalankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif seharusnya Indonesia menjaga jarak yang sama dalam perseteruan antara Ukraina dan Rusia," kata Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Menurut Hikmahanto, Indonesia seharusnya tidak perlu melibatkan diri dalam pertikaian kedua negara itu, seperti yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutunya yang cenderung berpihak pada Ukraina.

"Indonesia tidak lagi bisa secara maksimal dalam posisi sebagai 'bagian dari solusi' dalam pertikaian Rusia dengan Ukraina, tetapi telah berposisi sebagai 'bagian dari masalah'," kata Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal A Yani.

Baca juga: Resolusi PBB Menyesalkan Invasi Rusia ke Ukraina Dapat Dukungan Besar, China Abstain Lagi, 5 Menentang

Hikmahanto mengatakan, Kementerian Luar Negeri harus cermat dan hati-hati dalam membuat kebijakan dan menyikapi pertikaian antarnegara.

"Kemlu tidak seharusnya sekedar mengekor perspektif kebanyakan negara, apalagi negara-negara besar yang memiliki pengaruh," kata Hikmahanto.

Selain itu, lanjut Hikmahanto, dengan menyetujui resolusi Majelis Umum PBB itu seolah Indonesia berada dalam posisi sebagai hakim terkait serangan Rusia, dan menentukan tindakan tersebut sebagai kesalahan.

Dalam tataran hubungan internasional, menurut Hikmahanto, dua negara yang berseteru pasti memiliki justifikasi berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional.

Baca juga: Beragam Reaksi Negara-negara Asia terhadap Konflik Rusia-Ukraina

Selain itu, Hikmahanto mengatakan Rusia tidak akan menyatakan dirinya melakukan perang agresi atau serangan terhadap integritas wilayah negara lain. Sebab perang agresi disepakati untuk dilarang pasca Perang Dunia II, sehingga tujuan peperangan hanya boleh untuk dua hal saja yaitu dimandatkan oleh PBB atau dalam rangka membela diri (self defence).

Dalam hubungan antarnegara, menurut Hikmahanto pemerintah Indonesia seolah melupakan sejarah. Indonesia juga pernah berada di posisi seperti Rusia saat ini ketika menggelar operasi militer dan mencaplok wilayah Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) dari Portugis pada 7 Desembar 1975. Kemudian Timor Timur sempat menjadi provinsi ke-27 sejak 17 Juli 1976 sampai merdeka pada 20 Mei 2002.

"Ketika itu narasi yang digunakan oleh Indonesia adalah rakyat Timtim berkeinginan untuk bergabung ke Indonesia (integrasi). Namun oleh AS dan kawan-kawan dihakimi sebagai tindakan aneksasi," ujar Hikmahanto.

Kekeliruan lain yang diambil oleh Perwakilan Indonesia dalam menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB adalah tidak sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi dalam cuitan di Twitter pada 24 Pebruari 2022 menyatakan "Setop Perang" terkait krisis Rusia-Ukraina.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina, SBY: Jangan Sampai Upaya 70 Tahun Cegah Perang Dunia dan Nuklir Sia-sia

"Maknanya Presiden tidak merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang mewajibkan negara agar menahan diri dari penggunaan kekerasan (perang) dalam melakukan hubungan internasional terhadap integritas wilayah negara lain," ucap Hikmahanto.

"Presiden lebih merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB yang mewajibkan negara untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional," lanjut Hikmahanto.

Resolusi Majelis Umum PBB itu disetujui oleh 141 dari 181 negara yang hadir melalui voting (pemungutan suara). Sementara 35 negara memilih abstain dan lima negara menolak.

Indonesia, Kamboja, Malaysia, Myanamr, Filipina, Singapura, Thailand, dan Timor Leste termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menyetujui resolusi menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina.

Baca juga: 5 Dampak Perang Rusia-Ukraina bagi Indonesia, Apa Saja?

Negara-negara yang tidak setuju dengan Resolusi Majelis Umum PBB itu adalah Federasi Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea.

Kemudian negara-negara yang memilih abstain adalah India, Iran, China, Afrika Selatan, Laos, dan Vietnam.

Pembahasan terkait Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia ke Ukraina digelar sejak Selasa (1/3) lalu. Namun demikian, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum dan hanya sebagai refleksi atas opini internasional terhadap peristiwa itu.

Resolusi yang mengikat secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB. Namun, pada 25 Februari 2022 lalu, Rusia menggunakan hak veto membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com