Aktivis buruh Mirah Sumirat menilai, Permenaker tersebut bagian peraturan yang sadis dan sangat merugikan buruh atau kaum pekerja.
"Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam. Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh," ujar Mirah saat dihubungi Kompas.com, 13 Februari 2022.
Baca juga: Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) itu berpendapat, negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dirinya menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Aturan itu ditegaskan merugikan buruh, terutama apabila terjadi PHK.
"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said.
Presiden Jokowi minta revisi
Aturan itu terus dibanjiri kritik dan protes. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal polemik ini.
Dengan klaim mendengarkan aspirasi masyarakat, Presiden disebut paham keberatan para pekerja atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Maka, menurut Pratikno, pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permenaker tersebut. Bahkan Jokowi juga disebut telah memanggil Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pembahasan JHT.
Pratikno mengatakan, presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil para pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama jika mengalami PHK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.