Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrasi Pancasila: Pengertian, Aspek, Ciri, dan Prinsip

Kompas.com - 03/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Demokrasi tersusun dari kata 'demos' yang berarti rakyat dan 'kratos' yang berarti pemerintahan. Secara umum, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

Istilah demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tercantum dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi Pancasila. Pedoman pada ketetapan tersebut adalah tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, perwujudan demokrasi di Indonesia tidak bisa lepas dari Pancasila sebagai dasar negara. Semua sila dalam Pancasila memiliki kedudukan yang sama dan setara. Sehingga, keterkaitan antara silanya menjadi satu kesatuan membentuk demokrasi.

Peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat adalah wujud dari demokrasi Pancasila itu sendiri.

Baca juga: Esensi Demokrasi Pancasila

Aspek Demokrasi Pancasila

Terdapat dua aspek yang menjelaskan definisi dari Demokrasi Pancasila, yaitu:

  • Aspek Material: Aspek material meliputi substansi dan isi. Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
  • Aspek Formal: Aspek formal menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam lembaga perwakilan rakyat. Mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur. Demokrasi Pancasila memakai cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah:

  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Selalu berdasarkan kekeluargaa dan gotong royong.
  • Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
  • Tidak menganut sistem partai tunggal.
  • Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, terbuka, jujur, dan adil.
  • Tidak adanya dikatator mayoritas dan tirani minoritas.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Berikur prinsip-prinsip demokrasi Pancasila:

  • Perlindungan hak asasi manusia.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
  • Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain.
  • Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi mrnyalurkan aspirasi rakyat.
  • Sebagai dasar pelaksanaan pemilihan umum.
  • Kedaulatan ada di tanga rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  • Menerapkan otonomi daerah untuk membatasi kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.
  • Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu:
    • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
    • Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi sebagai hukum dasar, tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan tidak terbatas.
    • Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

 

Referensi

  • Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Universitas Brawijaya
  • Harefa, Darmawan dan Fatolosa Hulu. 2020. Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. Banyumas: PM Publisher
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com