JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan mantan pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan yang diajukan eks pegawai KPK Tata Khoiriyah dkk itu ditujukan kepada presiden Joko Widodo, lima Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: KPK yang Tak Mau Eks Pegawai Kembali...
"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," kata dia.
Ali menjelaskan, proses asesmen TWK telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, ujar dia, proses pengalihannya juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021.
"Dimana prosesnya juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini," jelas Ali,
"Bahkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," tuturnya.
Adapun yang melatarbelakangi gugatan eks pegawai KPK ke PTUN yakni tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip Kompas.com dari situs PTUN Jakarta, Rabu.
Gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diajukan para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.
Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Jokowi, Firli dkk, serta Kepala BKN Digugat Eks Pegawai KPK ke PTUN
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.