Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Angelina Sondakh, Putri Kecantikan yang Masuk Bui Akibat Korupsi

Kompas.com - 02/03/2022, 17:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Angelina Patricia Pinkan Sondakh segera bebas dalam waktu dekat setelah mendekam dipenjara selama 10 tahun.

Angie, sapaan Angelina, adalah seorang politikus sekaligus mantan Ratu Indonesia. Dia dipenjara karena tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Anak dari pasangan Lucky Sondakh dan Sjul Kartina Dotulong itu lahir di New South Wales, Australia pada 28 Desember 1977. Angie menempuh pendidikan dari sekolah dasar sampai SMU di Manado. Kemudian dia juga pernah belajar di Australia dan kuliah di Fakultas Ekonomi Pemasaran Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta Pusat.

Sejak 1995 Angie sudah terjun di dunia kontes kecantikan di tanah kelahirannya.

Sosok Angie mulai mencuri perhatian masyarakat ketika dia mengikuti kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Saat itu dia mewakili Sulawesi Utara dan keluar sebagai pemenang.

Baca juga: Angelina Sondakh Menanti Kebebasan dan Trauma Bahas Politik

Angie kemudian menjajal dunia politik dan bergabung dengan Partai Demokrat. Dia lantas terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada 2009, Angie yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan Adjie Massaid memutuskan menikah dan memeluk Islam.

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak lelaki bernama Keanu Jabaar Massaid. Namun, Adjie Massaid meninggal pada 5 Februari 2011.

Karir politik Angie yang moncer kemudian goyah akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ketika kasus itu bergulir, Angie sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012, dua hari sebelum peringatan satu tahun wafatnya sang suami. Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.

Baca juga: Kerinduan Angelina Sondakh pada Keanu yang Ditinggalkan Saat Berusia 2 Tahun

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Angie saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR. Samad menduga Angie menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Angelina dan politikus PDI Perjuangan I Wayan Koster disebut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang pelicin proyek itu.

Setelah menjalani masa persidangan, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Angelina pada 10 Januari 2013. Usai vonis dibacakan, Angie yang mengenakan kemeja dan celana panjang putih kemudian menangis di pundak sang ayah yang selalu menemani di kala sidang.

Hakim menyatakan Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan persetujuan anggaran dalam sejumlah proyek.

Baca juga: Jelang Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Sulit Tidur

Akan tetapi, Angie mengajukan banding atas vonis itu. Bandingnya kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Angie bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA lantas menolak kasasi Angie dan menjatuhkan hukuman lebih berat.

Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013. Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Grup Permai milik Nazaruddin.

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan bagian pemasaran Grup Permai sekaligus karyawan Nazaruddin dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com