Akan tetapi, Angie mengajukan banding atas vonis itu. Bandingnya kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Angie bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA lantas menolak kasasi Angie dan menjatuhkan hukuman lebih berat.
Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013. Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Grup Permai milik Nazaruddin.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan bagian pemasaran Grup Permai sekaligus karyawan Nazaruddin dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.