JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan ada kemungkinan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terpilih akan diumumkan pada 18 Maret 2022.
Hal tersebut merujuk kepada penandatanganan Undang-undang (UU IKN) pada 18 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini. Mestinya sekitar tanggal 18-an," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Saat disinggung mengenai apakah sudah ada sosok ideal yang dipastikan dipilih Jokowi dalam memimpin IKN, Wandy menyatakan belum mengetahuinya.
Namun, Wandy menyebutkan, bisa saja sosok yang terpilih nanti bukan berasal dari sejumlah nama yang selama ini beredar.
"Kalau itu bisa saja demikian," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPR Minta Presiden Segera Tunjuk Kepala Badan Otorita IKN Nusantara
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2020.
Sehingga aturan tersebut kini resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.
Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.
Dalam wawancara sebelumnya, Wandy mengungkapkan, Presiden Jokowi sepertinya akan membuat kejutan dengan mengumumkan nama Kepala Badan Otorita pilihannya secara last minute atau di saat-saat akhir jelang pelantikan.
"Presiden sepertinya mau bikin kejutan," tutur Wandy.
Baca juga: Bambang Susantono Masuk Bursa Calon Kepala Badan Otorita IKN, Ini Kata KSP
Wandy menjelaskan, setelah UU IKN diteken akan ada sejumlah aturan turunan yang segera terbit.