Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab di Pelintasan Sebidang Kereta Api?

Kompas.com - 02/03/2022, 10:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERJADI kecelakaan pada Minggu (27/2/2022), antara Kereta Api Dhoho relasi Blitar-Surabaya dan Bus Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur.

Kecelakaan maut ini terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu sekitar pukul 05.16 WIB. Lima orang tewas dan belasan penumpang lain luka-luka.

Dari kesaksian warga setempat, diinformasikan bahwa bus tersebut tertemper KA di bagian belakang bus. Berarti, sopir bus mengetahui akan ada KA melintas.

Sopir bus memaksa untuk melintas rel, tetapi perhitungan sopir bus meleset hingga akhirnya bagian bus belakang tertemper KA.

Dapat disimpulkan sementara bahwa kecelakaan ini adalah kelalaian sopir bus.

Masalah lain dari kecelakaan ini, mengapa bus besar masih diizinkan melewati jalan di pelintasan sebidang di Tulungangung tersebut. Pasalnya, jalan lingkungan hanya selebar 4 meter.

Kenyataannya, kecelakaan seperti di atas bukan jarang terjadi. Sangat sering terjadi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4.

Mayoritas kecelakaan karena pengendara kendaraan bermotor lalai tidak mendahulukan kereta api melintas.

Sangat menyedihkan karena kecerobohan sopir yang menerobos pelintasan sebidang, kemudian penumpangnya menjadi korban.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat bahwa selama tahun 2019 telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang pada pelintasan sebidang atau jalur pelintasan langsung (JPL).

Tahun 2018, terjadi 395 kecelakaan yang menyebabkan 245 orang luka berat dan meninggal dunia. Total, selama dua tahun telah terjadi 655 kecelakaan.

Data kecelakaan di JPL tahun 2020-2021 tidak tepat jika ditampilkan karena jumlah perjalanan kereta api berkurang dan banyak dibatalkan selama tahun 2020-21 karena kondisi faktual PPKM covid19.

Data kecelakaan di atas dihitung bila terdapat korban meninggal dunia dan luka-luka/disabelitas.

Bila hanya kendaraan tertemper kereta api tanpa korban, kecelakaan tersebut tidak tercatat.

KAI mencatat saat ini masih terdapat 1.223 JPL yang resmi. Sementara JPL tidak resmi lebih banyak mencapai 3.419.

Sedangkan pelintasan kereta tak sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera berupa flyover/overpass dan underpass baru berjumlah 349 titik.

Sementara data PT KAI tahun 2021 mencatat jumlah keseluruhan pelintasan sebidang sebanyak 4.422. Sebanyak 71 persen pelintasan di antaranya tidak dijaga.

Bila dibandingkan tahun 2019 (sebanyak 4.642 JPL), JPL berkurang/ditutup sebanyak 220 titik.

Bila banyak tumbuh pemukiman baru, dapat disimpulkan bahwa pelintasan kereta api baru/liar juga akan bertambah karena masyarakat cenderung memilih melintas JPL liar terdekat daripada JPL resmi yang dianggap lebih jauh.

Tataran kronologi jenis pelanggaran di JPL diambil dari berbagai sumber bahwa kecelakaan di JPL dapat terjadi dimulai dari:

  1. Pengendara tidak melihat kanan-kiri ruang bebas rel KA bila mau melintasi JPL
  2. Memaksa melintas JPL saat bel sudah berbunyi
  3. Tetap melintas JPL saat palang pintu mulai bergerak turun
  4. Menerobos JPL pada saat palang pintu tertutup sempurna sebelum kereta datang
  5. Kendaraan berhenti melewati batas palang pintu ketika telah tertutup
  6. Tetap menerobos JPL saat palang pintu tertutup sempurna setelah kereta api datang
  7. Menerobos di saat palang pintu belum terbuka sempurna dan alarm masih berbunyi
  8. Melawan arus lalu lintas

Untuk penindakan hukum yang ketat dan edukasi di JPL, kiranya sangat diperlukan CCTV untuk tilang ETLE di JPL bagi yang melanggar.

Pelanggaran lalu lintas di JPL dapat ditilang karena dalam Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apa pun harus mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Kedua UU ini mengatur masing-masing angkutan jalan dan angkutan kereta api. Kedua UU tersebut bertemu ketika terjadi kecelakaan di JPL karena kereta api dan kendaraan angkutan jalan bertemu.

Maka, istilahnya dalam kereta api bukan menabrak kendaraan, tetapi kendaraan tertemper kereta api karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.

PT KAI berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi jalur rel yang dilintasinya sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan.

Seperti kecelakaan di Tulungangung, PT KAI diinformasikan akan menuntut kepada PO bus yang tertemper kereta apinya.

Dalam Pasal 181 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian telah digariskan juga bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara Pasal 94 dengan tegas menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Dengan perintah UU tersebut, diharapkan pemerintah/pemerintah daerah lebih banyak menutup JPL liar atau lebih berani menutup semua JPL liar atau JPL tidak resmi.

JPL yang tidak resmi harus ditutup mengingat 71 persen JPL tidak terjaga (tanpa penjaga).

Evaluasi pelintasan

Evaluasi pelintasan JPL dapat melalui audit keselamatan secara berkala. Audit keselamatan dapat dilakukan tiap bulan atau tiga/enam bulan atau satu tahun.

Bila ada JPL hazard yang sering terjadi kecelakaan, dapat diaudit keselamatannya tiap bulan.

Mitigasi kecelakaan di JPL dapat dilakukan dengan sosialisasi/edukasi, penutupan JPL liar/tidak resmi, dibangun palang pintu, dibangun frontage road, membangun JPO, membangun pelintasan tidak sebidang, pemasangan alat/sensor/sinyal keselamatan JPL.

Jadi siapa yang bertanggung jawab?

Ketika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya/jalan tol, dapat dikatakan sebagai kecelakaan jalan karena mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan di kereta api, baik tabrakan antar-KA maupun anjlok, juga dinamakan kecelakaan kereta api karena sesuai aturan dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Namun, jikalau terjadi kecelakaan antarkereta api dengan kendaraan bermotor di JPL, masih menjadi perdebatan sebagai kecelakaan kereta api atau kecelakaan jalan.

Jika merujuk pada Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila terjadi kecelakaan yang sangat jelas karena kelalaian pengendara yang tidak mendahulukan kereta api melintas, lebih tepat dinamakan kecelakaan jalan.

Ada juga yang menyalahkan pintu pelintasan tidak ditutup sehingga terjadi kecelakaan di JPL.

Sejatinya walau JPL tidak terpasang palang pintu atau tidak ada penjaga, pengendara harus tetap berkonsentrasi untuk lebih berhati-hati jika ada kereta api akan melintas.

Dalam UU tegas menyebutkan mendahulukan kereta api yang akan melintas, bukan berhenti di JPL karena palang pintu ditutup.

Logikanya, mengapa di lampu merah kendaraan tertib mau berhenti, sedangkan di JPL harus ada palang pintunya supaya kendaraan mau berhenti.

Idealnya dengan adanya alarm/sirene ketika akan ada kereta api melintas, pengendara kendaraan bermotor berhenti seperti halnya di lampu merah di jalan raya.

Terkadang kepala pemerintah daerah masih ada yang belum paham tentang siapa paling bertanggung jawab di JPL.

Ada beberapa pemerintah daerah yang masih mengganggap bahwa JPL adalah tanggung jawab pemerintah pusat karena moda kereta api (PT KAI ) adalah tanggung jawab/milik BUMN.

Bahkan bila terjadi kecelakaan di JPL, antarlini sektoral ada kecenderungan saling menyalahkan.

Terkadang PT KAI juga disalahkan. Padahal, KAI hanya penyelenggara sarana KA yang tidak punya lagi tanggung jawab di JPL.

Memang semua lintas sektor bertanggung jawab atas JPL, tetapi harus ada yang “paling” bertanggung jawab di JPL.

Pada UU No 23/2007 belum dibahas mendetail. Namun, persoalan ini dapat mengacu pada Permenhub PM No 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada PM 94/2018 tersebut diuraikan di Pasal 2 ayat 1:

Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh:

a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. Gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. Bupati/Wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; dan
d. Badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Jadi jelas bahwa yang “paling” bertanggung jawab JPL (termasuk bila ada kecelakaan) ada pada pemerintah/pemerintah daerah sesuai kepemilikan kelas jalan yang terdapat JPL.

Bila akses jalan ke permukiman atau industri mempunyai JPL, tentunya pengembang (developer) tersebut yang bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com