Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 1 miliar.
Majelis hakim menganggap Budi telah merugikan negara hingga Rp 56,9 miliar dalam dua proyek pembangunan gedung kampus IPDN.
Menurut hakim, Budi mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya.
Caranya dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.
Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan.
Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen.
Baca juga: Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan
Adapun Bambang Mustaqim pada 7 Agustus 2019 divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Bambang terbukti membantu Budi Rachmat Kurniawan dalam mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.