Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN: Libatkan Eks Pejabat Kemendagri hingga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kompas.com - 01/03/2022, 19:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Tiga terdakwa

Pada proyek pembangunan gedung kampus IPDN lainnya, tiga terdakwa telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana.

Proyek yang dimaksud yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca juga: KPK Dalami Kesepakatan Uang untuk Bupati Langkat dari Kontraktor Proyek

Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar.

Kala itu, Dudy Jocom bersama Senior Manajer Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy lantas membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.

Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.

Baca juga: KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita Karya

Berhasil memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya saat itu.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap bahwa Dudy menerima suap Rp 4,2 miliar.

Dudy juga dinilai majelis hakim memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Perbuatan Dudy bersama Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim menyebabkan negara merugi hingga Rp 34 miliar.

Pada 14 November 2018, Dudy dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, hukuman terhadap Dudy lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi

Kemudian, pada 26 Juli 2019, Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Budi membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com