Pada proyek pembangunan gedung kampus IPDN lainnya, tiga terdakwa telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca juga: KPK Dalami Kesepakatan Uang untuk Bupati Langkat dari Kontraktor Proyek
Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar.
Kala itu, Dudy Jocom bersama Senior Manajer Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.
Dudy lantas membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya.
Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.
Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.
Baca juga: KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita Karya
Berhasil memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya saat itu.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap bahwa Dudy menerima suap Rp 4,2 miliar.
Dudy juga dinilai majelis hakim memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.
Perbuatan Dudy bersama Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim menyebabkan negara merugi hingga Rp 34 miliar.
Pada 14 November 2018, Dudy dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun demikian, hukuman terhadap Dudy lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi
Kemudian, pada 26 Juli 2019, Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Budi membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.