JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Hutama Karya, yakni Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung kampus IPDN pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Dirut dan Dirkeu PT Hutama Karya sebagai Saksi
Kasus ini sudah bergulir sejak lama. Setidaknya, ada 4 proyek konstruksi gedung kampus IPDN yang diduga bermasalah.
Dugaan korupsi pada proyek-proyek tersebut disinyalir menyebabkan negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN melibatkan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom.
Ia terseret dalam kasus proyek pengadaan dan pelaksanaan pembangunan dua gedung kampus IPDN, yakni di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil 2 Hakim PN Surabaya dan 1 PN Makassar
Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.
Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen.
Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Dudy dan kontraktor kemudian menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Ini supaya dana dapat dibayarkan.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar, dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Atas kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudy Jocom, mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo, serta eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko.
KPK juga menelusuri dugaan aliran uang panas tersebut ke sejumlah pihak di Kemendagri