Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN: Libatkan Eks Pejabat Kemendagri hingga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kompas.com - 01/03/2022, 19:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Hutama Karya, yakni Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung kampus IPDN pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Dirut dan Dirkeu PT Hutama Karya sebagai Saksi

Kasus ini sudah bergulir sejak lama. Setidaknya, ada 4 proyek konstruksi gedung kampus IPDN yang diduga bermasalah.

Dugaan korupsi pada proyek-proyek tersebut disinyalir menyebabkan negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Masih ditelusuri

Dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN melibatkan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom.

Ia terseret dalam kasus proyek pengadaan dan pelaksanaan pembangunan dua gedung kampus IPDN, yakni di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil 2 Hakim PN Surabaya dan 1 PN Makassar

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Dudy dan kontraktor kemudian menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Ini supaya dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar, dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudy Jocom, mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo, serta eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko.

KPK juga menelusuri dugaan aliran uang panas tersebut ke sejumlah pihak di Kemendagri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com