JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, server aplikasi Binomo ada di luar negeri.
Kendati demikian, Whisnu memastikan, pihaknya akan mengungkap orang yang terkait dalam kasus penipuan lewat platform tersebut.
“Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” kata Whisnu kepada wartawan Selasa (1/3/2022).
Whisnu menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan, termasuk melakukan tracing asset kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca juga: Bareskrim Akan Jadwalkan Pemeriksaan Keluarga Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Sementara itu, berdasarkan keterangan Indra Kenz kepada polisi, dia tidak mengenal dengan pengelola atau dalang dari aplikasi berkedok trading binary option itu.
Whisnu menduga Indra menutupi informasi terkait dalang aplikasi Binomo.
Meski begitu, Whisnu memastikan semua pihak yang terlibat hingga menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo, termasuk orang dekat Indra, bakal diungkap ke publik.
“Kita akan ungkap, siapa orang dekatnya kita akan ungkap. Siapa yang menerima uang itu kita ungkap,” ujarnya.
Adapun laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Bareskrim Duga Indra Kenz Tutupi Identitas Pengelola Platform Aplikasi Binomo
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kenz selaku afiliator di aplikasi itu. Indra diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.