JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menutupi identitas pengelola dan orang di balik platform aplikasi Binomo.
Diketahui, aplikasi Binomo dilaporkan melakukan dugaan penipuan dengan kedok investasi trading binary option.
“(Platform) Binomo itu dia (Indra) mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/20222).
Baca juga: Bareskrim Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Ditaksir Angkanya Puluhan Miliar
Lebih lanjut, Whisnu berpandangan, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo. Terlebih, Indra kerap menerima uang melalui platform aplikasi itu.
Whisnu juga meyakini ada nama dan tokoh lain di balik aplikasi berkedok trading binary option itu.
Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami soal identitas pengelola serta pemilik aplikasi Binomo.
“(Indikasi) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu,” ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Akan Lacak dan Sita Aset Orang Dekat Tersangka Kasus Aplikasi Binomo
Sebagai informasi, aplikasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 dan masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM dengan dugaan penipuan.
Dari pendalaman, Indra Kenz yang merupakan afiliator aplikasi Binomo ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022).
Terkait kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara dan kini tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pihak lain yang terkait, termasuk afiliator lain dan pemilik aplikasi.
Polisi juga memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kenz yang jumlahnya ditaksir puluhan miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.