Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dialog Blue Halo-S di Bali, Menteri Trenggono Paparkan Manfaat Penangkapan Terukur

Kompas.com - 01/03/2022, 16:31 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Kebijakan itu bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan nasional. Sejalan dengan itu, Kementerian KP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan agar terus terjaga.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama Kementerian KP untuk menjaga lingkungan laut.

“Pada saat yang bersamaan, kebijakan ini juga membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada 2022," ujarnya melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara Dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3/2022).

Rita mengatakan, Menteri Trenggono memastikan kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yakni kegiatan ekonomi yang mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem.

Baca juga: Kerja Sama dengan Unkair, Kementerian KP Dukung Pengembangan SDM di Ternate

Kementerian KP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.

Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, terdapat satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground, yakni WPPNRI 714.

Zona tersebut selama ini menjadi tempat pemilahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. Perairan ini juga merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari di hulu hingga hilir.

Peluang tersebut utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, lalu disusul investor dari luar negeri.

"Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan Kementerian KP dengan syarat dan ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: SDM Jadi Kunci Sukses Pembangunan, Kementerian KP Lantik 181 Taruna Baru Politeknik KP Bitung

Rita menjelaskan, persyaratan dan ketentuan tersebut, di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan Kementerian KP, membatasi penangkapan ikan sesuai kuota yang ditentukan, hingga mendaratkan dan memproses ikan di pelabuhan yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pendiri Earth Alliance Laurene Powell Jobs, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3/2022).DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pendiri Earth Alliance Laurene Powell Jobs, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3/2022).

Kemudian, Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Dengan cara ini, nelayan lokal akan mendapatkan 20 persen dari total kuota.

"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi,” imbuh Rita.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com