Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wapres Minta Majelis Rakyat Papua Barat Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah Termasuk ke Anti-NKRI

Kompas.com - 01/03/2022, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada Orang Asli Papua (OAP), termasuk ke kelompok yang menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Ma'ruf, sosialisasi itu diperlukan agar masyarakat Papua paham bahwa pemerintah sudah memberikan afirmasi kepada OAP.

"Juga proaktif melakukan sosliaslisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terkait kebijakan-kebijakan afirmatif pemerintah. Pemerintah sudah membuat keputusan, bertekad untuk memberikan afirmatif kepada OAP, Orang Asli Papua," kata Ma'ruf dalam audiensi dengan MPRB secara virtual, Selasa (1/3/2022).

"Ini sudah dituangkan baik di dalam undang-undang maupun di dalam peraturan pelaksanaannya. Termasuk juga pada unsur-unsur OAP yang kita minta juga disosialisasi, unsur-unsur yang masih anti NKRI," ujar Ma'ruf melanjutkan.

Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Ma'ruf juga menegaskan, pemerintah terus melakukan upaya percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua (RIPPP) yang mencantumkan gabungan program yang dirancang oleh banyak unsur, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aspirasi OAP yang terwakili melalui MRPB dan Majelis Rakyat Papua.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar seluruh program tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Itulah sebabnya kami selaku (pemerintah pusat) memberikan kesempatan untuk memperoleh informasi atau aspirasi dari masyarakat selain dari pemerintah daerah, provinsi, maupun dari kabupaten," kata Ma'ruf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Nasional
Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

Nasional
Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Nasional
Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Nasional
KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Nasional
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Nasional
Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Nasional
Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Nasional
Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke