JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pelacakan dan penyitaan aset orang terdekat tersangka kasus aplikasi Binomo, termasuk Indra Kesuma (Indra Kenz).
Indra Kenz merupakan pihak punya afiliasi dengan Binomo dan sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan aplikasi itu.
"Tracing aset akan banyak kami sita termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Kasus Penipuan Aplikasi Binomo, Bareskrim Telusuri Aset Indra Kenz
Whisnu mengatakan, akan ada banyak aset terkait kasus Binomo yang nantinya akan disita.
Kendati demkian, dia belum bisa menyampaikan soal rincian aset tersebut. Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Pasti banyak nanti ya asetnya yang terkait perkara pidana yang dipersangkakan," ucapnya.
Selain melalukan tracing aset Indra Kenz, Whisnu menyampaikan, pihaknya juga sedang melakukan tracing aset kepada pemilik dan pihak lain di aplikasi Binomo.
"Lagi tracing aset pengembangan terhadap aplikasi dan paara afiliator lainnya," ujar dia.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun Youtube Indra dan bukti transfer.
Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.