JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Hendricus Andy Simarmata mengatakan, ada lima kriteria yang ideal bagi calon Kepala Otorita IKN yang pertama.
Menurut Andy, pemerintah harus bisa mencari sosok calon Kepala Otorita IKN yang pertama sesuai dengan kriteria yang dia sampaikan karena tugasnya cukup berat.
"Idealnya profesional yang berpengalaman organisasi dan menghandle birokrasi, tim pakar lintas disiplin dan memberdayakan masyarakat lokal," kata Andy kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Andy mengatakan, calon Kepala Otorita IKN harus berprinsip pembangunan berkelanjutan, berpikir komprehensif, berinovasi secara kreatif, tetapi bisa bertindak strategis.
Baca juga: Sekcam Sepaku Ungkap Ada Tanah Masyarakat di Kawasan Inti IKN
Kedua, lanjut Andy, harus berpengalaman dalam memimpin tim multi disipin dan birokrasi pemerintahan karena memimpin pembangunan dari nol.
"Ketiga memiliki kompetensi dalam bidang perencanaan kota dan direkognisi secara internasional dan diterima secara lokal," kata Andy.
Kriteria keempat adalah harus memiliki good practices dalam isu perkotaan. Yang terakhir memahami pemanfaatan transformasi digital.
Baca juga: KSP Jelaskan Alasan 6 Kementerian/Lembaga Pindah Duluan ke IKN Nusantara
Menurut konsep yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2022, proses pembangunan IKN dibagi dalam lima tahap, yaitu:
Dalam lampiran itu dipaparkan, berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045. Pada Tahap 1 dan 2, kenaikan ini terjadi secara eksponensial sejalan dengan pembukaan kawasan di KIKN dan dengan skema pemindahan aparatur sipil negara ke KIKN.
Pada Tahap 3 pertambahan penduduk diproyeksikan lebih lambat. Kemudian meningkat kembali pada Tahap 4 dan Tahap 5 ketika seluruh kegiatan sektor ekonomi baru mulai berkembang.
Penahapan dalam pembangunan IKN disusun untuk menggambarkan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk mencapai Visi Indonesia 2045.
Penahapan pengembangan di KIKN disusun agar pembangunan kawasan, infrastruktur, dan jaringan transportasi umum massal dapat berjalan secara berkesinambungan dan sekaligus terpadu. Pengembangan setiap kawasan perkotaan diarahkan agar KIKN berkembang menjadi kota yang kompak dan efisien.
Pembangunan infrastruktur primer dimulai sebelum penduduk pionir pindah.
Baca juga: Tokoh Adat Kaltim Ingin Bertemu Langsung Jokowi Saat Berkemah di IKN
Sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengumumkan siapa yang bakal menjabat sebagai kepala Otorita IKN yang pertama. Menurut beleid, kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan kepala Otorita IKN berada di tangan Presiden.
Baca juga: Pemerintah Perlu Mengatur Potensi Transaksi Jual Beli Tanah IKN
Jokowi sempat mengungkap kriteria Kepala Otorita IKN yang ia inginkan berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah. Namun, dia kemudian kembali mengatakan calon Kepala Otorita IKN nanti bukan berasal dari kalangan partai politik.
Sejumlah nama tokoh yang digadang-gadang menjadi calon Kepala Otorita IKN, yaitu eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, Menteri Sosial sekaligus mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, hingga eks Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.