JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dibolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 dan 100 persen.
Aturan kapasitas kendaraan umum ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, meskipun kapasitas transportasi umum boleh hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.
Baca juga: PPKM Periode 1-7 Maret, Ini Daftar Daerah Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Di daerah berstatus PPKM Level 4 dan 3 diatur bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara untuk pesawat terbang boleh 100 persen.
Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Pesawat terbang juga boleh 100 persen kapasitas.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan, yaitu 1-7 Maret 2022. Perpanjangan ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam kemarin.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah. Yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Selain itu, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
"Dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal.
Dia menjelaskan penyebab peningkatan daerah berstatus Level 3 dan Level 4. karena syarat vaksinasi yang diperketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.