Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemilu Harus Sesuai Jadwal, Situasi Politik Saat ini Normal

Kompas.com - 01/03/2022, 06:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, situasi politik nasional saat ini yang normal menjadi alasan demokrasi elektoral harus sesuai siklus. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap harus berjalan sesuai jadwal semula.

"Situasi politik kita saat ini normal. Maka seharusnya demokrasi elektoral kita harus mengikuti siklus konstitusional, bukan sebaliknya," ujar Pramono kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Dia melanjutkan, Indonesia sedang tidak megalami krisis sosial-politik yang mendalam seperti pada 1998. Kondisi saat itu mengharuskan ada perubahan kepemimpinan nasional di tengah jalan dan baru diikuti dengan amendemen kontitusi.

Baca juga: Ramai Isu Penundaan Pemilu 2024, Mungkinkah Menurut UU?

Di sisi lain, menurut Pramono, penundaan pemilu harus didahului dengan amendemen UUD 1945. Apabila tidak ada amendemen, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah," ujar Pramono.

"Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tuturnya.

Adapun bunyi pasal 22E ayat 1 yakni "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Dia mengatakan, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan undang-undang terkait dengan munculnya usulan penundaan pemilu.

Pramono menegaskan, sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.

Saat disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono menyatakan tidak ada.

"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (Kemendagri)," ujar dia.

Oleh karena itu, Pramono menilai usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 hanya sebagai wacana politik. Dia berpegang pada keputusan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI yang sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.

"Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," ujar dia.

Pramono menjelaskan, wacana itu akan berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil. Karena itu, sepanjang tidak ada usulan baru, keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku.

Baca juga: Muhaimin Klaim Banyak Pihak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Sebelumnya, tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan kekuasaan dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut. Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Wacana mengenai perpanjangan kekuasaan sudah ramai dibicarakan tahun lalu setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu berujung pada wacana Presiden Jokowi tiga periode sehingga ada usulan Pemilu 2024 ditunda.

Pada akhirnya, Jokowi menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode, karena akan menyalahi konstitusi. UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama 2 periode untuk orang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com