JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas situasi di Ukraina berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.
Pada 24 Februari 2022 Presiden Jokowi melalui akun Twitter resminya @jokowi mencuitkan "Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."
Sementara, Kemenlu pada tanggal yang sama membuat pernyataan resmi melalui Twitter @Kemlu_RI, menyebut bahwa serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima.
"Pernyataan tersebut berpotensi untuk bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Pernyataan Kemenlu Soal Ukraina Dinilai Cederai Prinsip Bebas Aktif
Menurut Hikmahanto, pernyataan Jokowi dapat diargumentasikan menggunakan dasar Pasal 1 angka 3 Piagam PBB.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa negara-negara wajib menyelesaikan sengketa di antara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan.
Pernyataan presiden untuk menyetop perang dilakukan tanpa menyebut negara yang melakukan serangan, negara yang diserang, bahkan jenis serangan, apakah serangan untuk bela diri atau serangan agresi.
Sementara, pernyataan Kemenlu dapat diargumentasikan berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Piagam PBB.
Pasal tersebut menyatakan agar negara-negara anggota menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah.
Baca juga: Kenangan Indonesia-Ukraina Saling Bantu di Masa Sulit
Kemenlu melalui pernyataannya juga menyebutkan bahwa serangan militer terhadap Ukraina dianggap sebagai perbuatan tidak dapat diterima (unacceptable) karena tidak menghormati integritas wilayah dan kedaulatan.
"Ini berarti Indonesia dalam posisi sama dengan AS dan sejumlah negara Eropa Barat, Australia dan banyak negara yang mengecam serangan oleh Rusia," ujar Hikmahanto.
Meski ada kemiripan situasi, kata Hikmahanto, posisi Indonesia saat ini berbeda dengan posisi RI saat AS melakukan serangan terhadap Irak tahun 2003 silam.
Ketika itu Presiden Megawati mengecam tindakan AS dengan koalisinya yang meyerang Irak.
"Ini berbeda dengan Presiden Jokowi saat ini yang menyerukan penghentian atas perang," tegas Hikmahanto.
Kemiripan situasi ini, lanjut dia, tidak harus mempertahankan konsistensi kebijakan oleh presiden mengingat sejumlah faktor dan konteks yang mungkin berbeda.