JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Arifin Panigoro.
Arifin meninggal dunia pada Minggu (27/2/2022) pukul 14.29 waktu Rochester Minneapolis Amerika Serikat atau Senin, 28 Februari 2022 pukul 03.29 WIB.
“Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un, mari kita doakan bersama, semoga almarhum Bapak Arifin Panigoro mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, amiin," ujar Pratikno dilansir dari siaran pers Kementerian Sekretariat Negara, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Kiprah Arifin Panigoro dari Raja Migas hingga ke Panggung Politik
Almarhum Arifin meninggal dalam usia 76 tahun.
Saat meninggal, pengusaha minyak tersebut sedang dalam perawatan karena sakit yang dideritanya.
Adapun jenazah almarhum Arifin Panigoro akan diterbangkan ke Indonesia dan menurut rencana akan disemayamkan di rumah duka Griya Jenggala Jl Jenggala 1 Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Penundaan Pemilu Tidak Cukup Melalui Survei, Apalagi Kalau Tidak Kredibel
Sebagai informasi, almarhum Arifin Panigoro merupakan salah satu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024.
Pada tahun 2019, almarhum dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya, berdasarkan Keppres 72/TK/TH 2019 tanggal 13 Agustus 2019.
Bintang Mahaputera ini diberikan bagi putra/putri Indonesia yang telah memberikan darma bakti yang membawa manfaat besar kepada nusa dan bangsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.