Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Andika Mutasi 100 Pati TNI, 27 di antaranya Segera Purna Tugas

Kompas.com - 28/02/2022, 11:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 100 perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/179/II/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat itu ditetapkan dan ditandatangani Kepala Sekretariat Umum TNI Brigadir Jenderal Edy Rochmatullah pada 25 Februari 2022.

Dalam surat itu juga diberi keterangan akan ada perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari.

Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," demikian bunyi catatan dalam surat tersebut yang dikutip Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Dari kebijakan mutasi ini, setidaknya terdapat 27 Pati dari tiga matra yang ternyata digeser karena segera memasuki masa purna tugas atau pensiun dari dinas kemiliteran.

Dari 27 nama tersebut, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letnan Jenderal Ida Bagus Purwalaksana.

Baca juga: Kisah Pesawat N-2130, Dibiayai Dana Patungan Rakyat, Ahli RI Banyak Dibajak Asing Usai Proyek Gagal

Sebelum resmi pensiun, jenderal bintang tiga itu lebih dulu digeser menjadi Pati Mabes TNI Angkatan Darat.

Selain itu, juga terdapat nama Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pertahanan Mayjen Aribowo Teguh Santosa yang digeser menjadi Pati Mabes TNI AD. Jenderal bintang dua ini juga segera memasuki masa pensiun.

Baca juga: Kiprah Arifin Panigoro dari Raja Migas hingga ke Panggung Politik

Adapun 27 Pati TNI yang segera memasuki masa pensiun sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com