Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Andika Mutasi 100 Pati TNI, 27 di antaranya Segera Purna Tugas

Kompas.com - 28/02/2022, 11:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 100 perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/179/II/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat itu ditetapkan dan ditandatangani Kepala Sekretariat Umum TNI Brigadir Jenderal Edy Rochmatullah pada 25 Februari 2022.

Dalam surat itu juga diberi keterangan akan ada perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari.

Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," demikian bunyi catatan dalam surat tersebut yang dikutip Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Dari kebijakan mutasi ini, setidaknya terdapat 27 Pati dari tiga matra yang ternyata digeser karena segera memasuki masa purna tugas atau pensiun dari dinas kemiliteran.

Dari 27 nama tersebut, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letnan Jenderal Ida Bagus Purwalaksana.

Baca juga: Kisah Pesawat N-2130, Dibiayai Dana Patungan Rakyat, Ahli RI Banyak Dibajak Asing Usai Proyek Gagal

Sebelum resmi pensiun, jenderal bintang tiga itu lebih dulu digeser menjadi Pati Mabes TNI Angkatan Darat.

Selain itu, juga terdapat nama Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pertahanan Mayjen Aribowo Teguh Santosa yang digeser menjadi Pati Mabes TNI AD. Jenderal bintang dua ini juga segera memasuki masa pensiun.

Baca juga: Kiprah Arifin Panigoro dari Raja Migas hingga ke Panggung Politik

Adapun 27 Pati TNI yang segera memasuki masa pensiun sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com