JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 100 perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/179/II/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat itu ditetapkan dan ditandatangani Kepala Sekretariat Umum TNI Brigadir Jenderal Edy Rochmatullah pada 25 Februari 2022.
Dalam surat itu juga diberi keterangan akan ada perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari.
Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?
"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," demikian bunyi catatan dalam surat tersebut yang dikutip Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Dari kebijakan mutasi ini, setidaknya terdapat 27 Pati dari tiga matra yang ternyata digeser karena segera memasuki masa purna tugas atau pensiun dari dinas kemiliteran.
Dari 27 nama tersebut, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letnan Jenderal Ida Bagus Purwalaksana.
Baca juga: Kisah Pesawat N-2130, Dibiayai Dana Patungan Rakyat, Ahli RI Banyak Dibajak Asing Usai Proyek Gagal
Sebelum resmi pensiun, jenderal bintang tiga itu lebih dulu digeser menjadi Pati Mabes TNI Angkatan Darat.
Selain itu, juga terdapat nama Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pertahanan Mayjen Aribowo Teguh Santosa yang digeser menjadi Pati Mabes TNI AD. Jenderal bintang dua ini juga segera memasuki masa pensiun.
Baca juga: Kiprah Arifin Panigoro dari Raja Migas hingga ke Panggung Politik
Adapun 27 Pati TNI yang segera memasuki masa pensiun sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.