Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR: Penundaan Pemilu Tidak Cukup Melalui Survei, Apalagi Kalau Tidak Kredibel

Kompas.com - 28/02/2022, 10:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, wacana penundaan Pemilu 2024 tidak cukup bertanya kepada masyarakat melalui pelaksanaan survei.

Terlebih, kata dia, proses survei tersebut dilakukan oleh lembaga yang tidak kredibel.

“Bertanya kepada rakyat ini tidak cukup melalui survei, apalagi kalau surveinya tidak kredibel. Bagi saya bertanya kepada rakyat itu perlu dilakukan dengan sebuah referendum yang harus disepakati dulu aturannya,” kata Arsul dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Ramai Isu Penundaan Pemilu 2024, Mungkinkah Menurut UU?

Arsul sependapat dengan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa meski penundaan Pemilu bisa dilakukan melalui amandemen UUD, namun secara moral konstitusi tidak tepat untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya terlebih dahulu kepada rakyat secara keseluruhan.

Menurut Arsul, akan ada kesan abuse of power oleh MPR jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945 sekalipun syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi.

Ia menyatakan, UUD 1945 sudah jelas menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat.

Baca juga: Muhaimin Klaim Banyak Pihak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Dengan demikian, kata dia, menunda Pemilu itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat.

“Secara moral sebagai anggota MPR RI, saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” tegas dia.

Ia menambahkan, tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD 1945 tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat untuk melakukan penundaan Pemilu.

Baca juga: Kiprah Arifin Panigoro dari Raja Migas hingga ke Panggung Politik

“Apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat lima tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda?” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.

Wacana ini diawali oleh Muhaimin Iskandar yang mengusulkan Pemilu 2024 diundur lantaran dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi Tanah Air pada tahun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com