JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, hingga Minggu (27/2/2022) terdapat 18.673 kasus suspek Covid-19 di Indonesia.
Data tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang diberikan kepada wartawan.
Kategori suspek Covid-19 diberikan pada orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Luhut Klaim Angka Kasus Harian Covid-19 akibat Omicron Menurun
Kemudian, istilah suspek juga merujuk pada seseorang yang mengalami ISPA dan selama 14 hari terakhir punya riwatat kontak dengan penderita Covid-19.
Lanjut lanjut, suspek Covid-19 juga merujuk pada orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang butuh perawatan rumah sakit tanpa penyebab klinis yang meyakinkan.
Baca juga: Pemerintah Akan Survei Antibodi Covid-19 Mulai Maret, Hasilnya untuk Ambil Kebijakan soal Lebaran
Pemerintah juga melaporkan bahwa dalam 24 jam terakhir, ada 34.976 kasus baru, 39.384 pasien Covid-19 selesai isolasi, dan 229 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Berdasarkan data yang sama, saat ini tercatat masih ada 573.898 pasien Covid-19 yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.