JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, hingga Minggu (27/2/2022) terdapat 18.673 kasus suspek Covid-19 di Indonesia.
Data tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang diberikan kepada wartawan.
Kategori suspek Covid-19 diberikan pada orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Luhut Klaim Angka Kasus Harian Covid-19 akibat Omicron Menurun
Kemudian, istilah suspek juga merujuk pada seseorang yang mengalami ISPA dan selama 14 hari terakhir punya riwatat kontak dengan penderita Covid-19.
Lanjut lanjut, suspek Covid-19 juga merujuk pada orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang butuh perawatan rumah sakit tanpa penyebab klinis yang meyakinkan.
Baca juga: Pemerintah Akan Survei Antibodi Covid-19 Mulai Maret, Hasilnya untuk Ambil Kebijakan soal Lebaran
Pemerintah juga melaporkan bahwa dalam 24 jam terakhir, ada 34.976 kasus baru, 39.384 pasien Covid-19 selesai isolasi, dan 229 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Berdasarkan data yang sama, saat ini tercatat masih ada 573.898 pasien Covid-19 yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan di Tanah Air.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.