JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) pada Jumat lalu terkait krisis di Ukraina bisa mencoreng prinsip politik luar negeri Indonesia.
Hikmahanto menyayangkan pernyataan Kemenlu pada poin 2 yang menggunakan istilah "military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima)".
"Pernyataan Kemlu tersebut akan dipersepsi oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah 'unacceptable'," kata Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Benarkah Ukraina Menolak Tawaran Negosiasi Rusia?
"Kalimat tersebut berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dimana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina," sambung Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Hikmahanto mengatakan posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan (use of force). Dan bila telah terjadi maka meminta pihak-pihak yang menggunakan kekerasan untuk menghentikannya.
Selain itu, lanjut Hikmahanto, pernyataan Kemenlu tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter terkait krisis di Ukraina. Saat itu Jokowi menurut dia melakukan langkah yang tepat dengan tidak menyebut nama negara dalam persoalan itu.
Cuitan Presiden Jokowi di Twitter saat itu berbunyi, "Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."
Kemudian dalam kesempatan lain Presiden Jokowi juga mencuit di Twitter dengan kalimatn, "Penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan."
Baca juga: Paus Fransiskus Telepon Presiden Ukraina Sampaikan Keprihatinan dan Doa
"Dua pernyataan diatas sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina ataupun Ukraina sedang diserang (oleh Rusia)," ujar Hikmahanto
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta semua pihak menghormati tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk integritas wilayah dan kedaulatan.
"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," demikian bunyi pernyataan Kemenlu, pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Kemenlu mengatakan, pemerintah Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi. Selain itu, pemerintah mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.
Baca juga: Paus Fransiskus Telepon Presiden Ukraina Sampaikan Keprihatinan dan Doa
Presiden Rusia Vladimir Putin pada Rabu (23/2/2022) mendeklarasikan perang dengan Ukraina. Putin mengeklaim Rusia sedang melakukan operasi militer khusus untuk mendemiliterisasi Ukraina.
Putin mengatakan, Rusia tidak berniat menduduki Ukraina dan menyalahkan pemerintah negara tetangganya itu atas potensi pertumpahan darah. Dia mengancam negara-negara yang mencoba mengganggu tindakannya bakal menghadapi konsekuensi yang belum dilihat. Dalam pidatonya, Putin berbicara kepada pasukan Ukraina, mendesak mereka untuk meletakkan senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.