Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Skenario Terburuk jika Pemilu Ditunda Menurut Yusril

Kompas.com - 27/02/2022, 13:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggap sejumlah pihak sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.

Namun, menurut ahli hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra, penundaan Pemilu 2024 justru akan menimbulkan kondisi buruk bagi bangsa dan negara.

Dari paparan Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kompas.com merangkum lima skenario terburuk yang dikhawatirkan terjadi jika penundaan Pemilu betul-betul dilaksanakan.

Berikut lima skenario terburuk pemilu ditunda menurut Yusril Ihza Mahendra:

1. Pemerintah-DPR tidak legitimate

Yusril mengungkapkan, hal pertama yang perlu diketahui sebagai dampak dari penundaan Pemilu adalah lahirnya penyelenggara negara yang tidak sah berdasarkan hukum.

Kondisi ini berangkat dari pertanyaan Yusril soal apa dasar yang digunakan para penyelenggara negara jika bekerja melebihi batas waktu lima tahun.

Yusril kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki dasar hukum yaitu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, penundaan Pemilu dinilai akan menabrak konstitusi di mana mengamanatkan Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Baca juga: Yusril Sebut Penundaan Pemilu Sama Sekali Tak Miliki Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'," sambungnya.

2. Pemda tak dikontrol DPRD

Hingga kini, Indonesia mengenal sistem tata negara bahwa pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hanya saja, jika Pemilu ditunda, maka jelas akan muncul DPRD yang ilegal. DPRD dinilai tidak bisa lagi mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah.

"Bagaimana mau mengontrol, DPRDnya saja sudah ilegal," sindir Yusril.

Baca juga: Ramai Wacana Pemilu Ditunda, Mengingat Lagi Saat Jokowi Tolak Presiden 3 Periode

Hal ini juga akan berimbas pada tanggung jawab kepala daerah kepada presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Mereka para kepala daerah akan kebingungan bertanggungjawab kepada siapa. Lantaran presidennya pun juga sudah ilegal.

"Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu," ujar Yusril.

3. TNI-Polri membangkang kepada presiden

Yusril mengatakan, penundaan pemilu juga akan menimbulkan adanya pembangkangan yang dilakukan oleh Panglima TNI dan Kapolri beserta jajarannya kepada presiden.

Hal itu dapat terjadi jika berkaca lagi kepada presiden yang sudah tidak memiliki dasar hukum atas jabatan yang diembannya.

Diketahui, TNI dan Polri masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden. Namun, karena presiden sudah ilegal atas adanya penundaan pemilu, maka bisa saja Panglima TNI dan Kapolri membangkang kepadanya.

Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?

"Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara," jelasnya.

4. Rakyat bisa anarkistis, bertindak semaunya

Pada umumnya, jika negara sedang diterpa carut marut masalah, maka akan menimbulkan kondisi anarkisme di dalamnya.

Ia mencontohkan bagaimana kondisi anarki akan terjadi di Tanah Air jika pemilu ditunda yang berujung pada timbulnya penyelenggara negara ilegal.

"Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja," ujarnya.

Baca juga: Pakar: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Pelanggaran Konstitusi

Rakyat, kata Yusril, tidak ada kewajiban apa pun untuk mematuhi penyelenggara negara. Sebab, penyelenggara negaranya sendiri sudah ilegal.

Dicontohkan Yusril, rakyat bahkan akan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara semaunya sendiri.

"Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal," tutur dia.

5. Muncul diktator

Situasi yang semakin memburuk itu digambarkan Yusril akan menimbulkan munculnya seorang diktator di negara.

Adapun diktator tersebut digadang-gadang seolah muncul bak pahlawan dan berdalih menyelamatkan negara dengan tangan besinya.

Baca juga: Yusril Sebut Negara Carut Marut jika Pemilu Ditunda, Bisa Terjadi Anarki dan Muncul Pemimpin Diktator

Maka, dapat dipastikan diktator tersebut justru semakin memperburuk situasi. Yusril mengatakan, diktator itu akan mendorong konflik semakin meluas.

"Daerah-daerah potensial bergejolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba dan pecah belah tak terhindarkan lagi. NKRI 'harga mati' berada dalam pertaruhan besar," Yusril membayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com