JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggap sejumlah pihak sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Namun, menurut ahli hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra, penundaan Pemilu 2024 justru akan menimbulkan kondisi buruk bagi bangsa dan negara.
Dari paparan Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kompas.com merangkum lima skenario terburuk yang dikhawatirkan terjadi jika penundaan Pemilu betul-betul dilaksanakan.
Berikut lima skenario terburuk pemilu ditunda menurut Yusril Ihza Mahendra:
1. Pemerintah-DPR tidak legitimate
Yusril mengungkapkan, hal pertama yang perlu diketahui sebagai dampak dari penundaan Pemilu adalah lahirnya penyelenggara negara yang tidak sah berdasarkan hukum.
Kondisi ini berangkat dari pertanyaan Yusril soal apa dasar yang digunakan para penyelenggara negara jika bekerja melebihi batas waktu lima tahun.
Yusril kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki dasar hukum yaitu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, penundaan Pemilu dinilai akan menabrak konstitusi di mana mengamanatkan Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Yusril Sebut Penundaan Pemilu Sama Sekali Tak Miliki Dasar Hukum, Ini Penjelasannya
"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'," sambungnya.
2. Pemda tak dikontrol DPRD
Hingga kini, Indonesia mengenal sistem tata negara bahwa pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hanya saja, jika Pemilu ditunda, maka jelas akan muncul DPRD yang ilegal. DPRD dinilai tidak bisa lagi mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah.
"Bagaimana mau mengontrol, DPRDnya saja sudah ilegal," sindir Yusril.
Baca juga: Ramai Wacana Pemilu Ditunda, Mengingat Lagi Saat Jokowi Tolak Presiden 3 Periode