JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan terjadi keadaan buruk di Tanah Air jika pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diundur atau ditunda.
Adapun bayangan buruk itu disampaikan Yusril untuk merespons wacana Pemilu 2024 ditunda yang disuarakan oleh tiga ketua umum (ketum) partai politik koalisi pemerintah.
"Saya membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi apabila Pemilu ditunda. Mungkin saya pesimis terlalu berlebihan. Tetapi, membayangkan keadaan paling buruk itu perlu bagi kita untuk mengantisipasi jangan sampai itu terjadi," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Ramai Wacana Pemilu Ditunda, Mengingat Lagi Saat Jokowi Tolak Presiden 3 Periode
Yusril menilai bahwa usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Pertama, pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. Pasal itu mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
"Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," jelas Yusril.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?
Maka, setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut seharusnya berakhir dengan sendirinya.
"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya?," tutur dia.
Yusril mengatakan, atas alasan itu, maka Pemilu yang ditunda tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Oleh karena itu, jika tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD semuanya ilegal.
"Alias tidak sah, atau tidak legitimate," sambungnya.
Baca juga: Pakar: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Pelanggaran Konstitusi
Kondisi tidak legitimate itu, maka bisa membuat rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi mereka.
"Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR," tegasnya.
Bahkan, lanjut dia, rakyat berhak menolak keputusan apa pun yang dibuat penyelenggara negara karena keputusan itu tidak sah dan ilegal.