Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Negara Carut Marut jika Pemilu Ditunda, Bisa Terjadi Anarki dan Muncul Pemimpin Diktator

Kompas.com - 27/02/2022, 10:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan terjadi keadaan buruk di Tanah Air jika pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diundur atau ditunda.

Adapun bayangan buruk itu disampaikan Yusril untuk merespons wacana Pemilu 2024 ditunda yang disuarakan oleh tiga ketua umum (ketum) partai politik koalisi pemerintah.

"Saya membayangkan keadaan buruk yang mungkin akan terjadi apabila Pemilu ditunda. Mungkin saya pesimis terlalu berlebihan. Tetapi, membayangkan keadaan paling buruk itu perlu bagi kita untuk mengantisipasi jangan sampai itu terjadi," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Ramai Wacana Pemilu Ditunda, Mengingat Lagi Saat Jokowi Tolak Presiden 3 Periode

Yusril menilai bahwa usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Pertama, pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. Pasal itu mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

"Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," jelas Yusril.

Menurut Yusril, ketentuan tersebut berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?

Maka, setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut seharusnya berakhir dengan sendirinya.

"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya?," tutur dia.

Yusril mengatakan, atas alasan itu, maka Pemilu yang ditunda tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Oleh karena itu, jika tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD semuanya ilegal.

"Alias tidak sah, atau tidak legitimate," sambungnya.

Baca juga: Pakar: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Pelanggaran Konstitusi

Ilustrasi pemiluKOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Ilustrasi pemilu

Kondisi tidak legitimate itu, maka bisa membuat rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi mereka.

"Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR," tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, rakyat berhak menolak keputusan apa pun yang dibuat penyelenggara negara karena keputusan itu tidak sah dan ilegal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com