JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga tahun 2021, perekaman KTP elektronik (e-KTP) mencapai 99,21 persen.
Maka, dari total warga wajib e-KTP sebanyak 198.628.692 jiwa di 2021, kini tersisa 1.569.178 jiwa yang belum merekam e-KTP.
"Jumlah wajib e-KTP di 2021 adalah 198.628.692 jiwa, sehingga tersisa hanya 0,79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam," ujar Zudan dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Layanan Perekaman e-KTP di Sudin Dukcapil Jakbar Dihentikan Selama PPKM Level 3
Zudan menuturkan, Ditjen Dukcapil terus melakukan penyisiran dan mengecek ulang data secara berkala.
Adapun hingga akhir 2021, Kemendagri mencatat jumlah total penduduk Indonesia adalah 273.879.750 jiwa.
"Bisa jadi sisa wajib e-KTP yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain," katanya.
Zudan menjelaskan, dari 273 jutaan penduduk itu, 138.303.472 jiwa atau 50,5 persen adalah laki-laki, sementara 135.576.278 jiwa atau 49,5 persen adalah perempuan.
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan E-KTP Secara Resmi Menurut Kemendagri
Daerah dengan jumlah penduduk terbanyak untuk tingkat provinsi yaitu Jawa Barat. Dukcapil mencatat ada 48.220.094 jiwa di Jawa Barat.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Utara memiliki jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 698.003 jiwa.
Kemudian, untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 5.327.131 jiwa.
Sedangkan Kabupaten Supiori, Papua, memiliki jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 24.855 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.