Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Nilai Tak Bisa Perpanjang Masa Jabatan Karena Alasan Puas dengan Kinerja Presiden

Kompas.com - 26/02/2022, 15:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, alasan kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tidak bisa menjadi dasar usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia mengatakan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode yaitu 5 tahun.

"Sehebat apapun seorang presiden begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing 5 tahun maka dia tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Feri dalam diskusi secara virtual, Sabtu (26/2/2022).

Feri mengatakan, UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden agar muncul siklus ketatanegaraan dan generasi baru untuk melanjutkan dan memperbaiki pemerintahan.

Namun, bila presiden dan partai-partai yang ada melewati apa yang sudah diatur dalam UUD 1945, maka secara tidak langsung mereka sudah menggeser sistem presidensial yang ada.

Baca juga: Wacana Pemilu Diundur, AHY: Tidak Logis, Apa Dasarnya?

"Satu-satunya perbedaan raja dengan presiden itu adalah pembatasan kekuasaan termasuk pembatasan masa jabatan. Itu bedanya, kalau dia (presiden) melanjutkan dari apa yang dikehendaki konstitusi dia akan semakin mendekati sistem kerajaan," ujarnya.

Selain itu, ia khawatir dengan pernyataan tiga ketua umum partai politik yaitu PKB, Partai Golkar dan PAN terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan ketiga ketum partai tersebut, menurutnya, terkesan sudah terlalu nyaman berada di lingkaran koalisi pendukung pemerintah.

"Jadi mungkin pembagian kekuasaannya sudah rempah-rempahnya quote and quote sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Feri menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas untuk menghentikan isu perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Tidak cukup dengan perkataan, tetapi tindakan misalnya presiden bisa menyatakan agar penyelenggara Pemilu segera menyiapkan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung," kata Feri.

Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat


Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.

Baru-baru ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Menurut Zulkifli, setidaknya ada lima alasan yang membuat partai berlogo matahari putih itu yang mendasari Pemilu perlu ditunda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com