Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Tegaskan Temuan Komnas HAM Terkait Wadas Tak Ubah Pernyataan Awalnya

Kompas.com - 25/02/2022, 17:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak mengubah pernyataan awalnya mengenai tindakan aparat terhadap warga Desa Wadas, Purwerojo, Jawa Tengah.

Di mana sebelumnya Mahfud mengatakan, tidak ada kekerasan dan penembakan oleh aparat terhadap warga Wadas sebagaimana digambarkan dalam media sosial.

"Di medsos waktu itu kan digambarkan ada warga yang ditembak, ada yang dihajar ramai-ramai, ada yang tak berani pulang sehingga hanya menelepon dari persembunyiannya di tengah hutan, tapi tak mau menyebut di hutan mana dengan alasan takut ditangkap," kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Jumat (25/2/2022).

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd)

Mahfud menjelaskan, sebelumnya di media sosial juga beredar narasi soal keberadaan warga yang masuk rumah sakit akibat tindakan aparat. Selain itu, juga ada narasi mobil aparat yang berpatroli membawa anjing pelacak dan sebagainya.

Akan tetapi, kata Mahfud, hal itu semua ternyata tidak ada dalam temuan Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Kekerasan di Wadas, Kontras: Mahfud MD Harus Meminta Maaf

"Malah beberapa butir temuan Komnas HAM (butir 4 dan 8) mengonfirmasi bahwa tidak ada letusan senjata, tidak ada korban jiwa, tidak ada yang dirawat di rumah sakit, dan lain-lain," tegas dia.

Mahfud memastikan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Misalnya, agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam kepada petugas yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Insya Allah, itu akan dilakukan setelah jelas subyek, obyek, dan peristiwanya," katanya.

Mahfud menambahkan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan resmi dan lengkap dari Komnas HAM. Sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan laporan berupa siaran pers.

"Misalnya, siapa korbannya, seberapa serius cederanya, jam berapa dan di sektor mana terjadinya, sehingga bisa dicari aparat yang bertugas di sana saat itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan adanya tindakan kekerasan dalam penangkapan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022.

Baca juga: Soal Temuan Kekerasan di Wadas, YLBHI: Harusnya Pak Mahfud Perbaiki Pernyataannya

Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM pada Kamis (24/2/2022) dalam konferensi pers tentang Pemantauan dan Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas.

"Komnas HAM menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga Wadas yang menolak quarry (tambang)," tutur Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, pelaku kekerasan didominasi oleh anggota kepolisian berbaju sipil. Anam mengatakan saat kejadian tersebut, Polda Jawa Tengah menurunkan total 250 anggota.

"Terdiri dari 200 personel berseragam dan 50 personel berpakaian sipil atau preman," ucap dia.

Anam juga mengungkapkan, akibat penangkapan dan tindakan kekerasan itu beberapa warga mengalami luka-luka.

"Sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut, dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com