Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta dan Fahri Hamzah Gugat Keserentakan Pemilu ke MK

Kompas.com - 25/02/2022, 10:03 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mengajukan uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu tercatat di situs resmi MK pada Kamis (24/2/2022) dengan nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Kemudian, Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu mengatakan, pemungutan surara pemilu diselenggarakan secara serentak.

Baca juga: Perludem: Tanpa Revisi UU Pemilu, Tren Peradilan Politik Akan Menguat

Menurut Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Dalam permohonannya, mereka menyatakan, hak mereka untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik secara sendiri maupun gabungan dengan partai politik lainnya sesuai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 12 huruf d dan i UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 akan hilang karena berlakunya Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) juncto Pasal 222 UU Pemilu.

Sebab, Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.

"Perolehan suara nasional pada pemilu anggota DPR terakhir yang dimaknai dari hasil pemilihan umum DPR tahun 2019. Karena itu, meskipun pemohon pada saat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden nanti telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, tapi tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilu tetap dilaksanakan secara serentak," demikian bunyi salah satu argumentasi dalam permohonan, dikutip Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan data yang pemohon kutip dari infografis Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara tidak sah di Pemilu Serentak 2019 yaitu 2,38 persen untuk pemilu presiden dan wakil presiden; 19,02 persen untuk pemilu DPD; dan 11,12 persen untuk pemilu DPR.

Karena itu, menurut pemohon, pelaksanaan pemilu serentak tidak membuat pemilih melaksanakan hak pilihnya secara cerdas, tapi membuat banyak pemilih bingung sehingga menyebabkan surat suara tidak sah akibat salah coblos.

Pemohon juga berargumentasi, Pemilu Serentak 2019 justru memperlemah posisi dan peran parlemen dalam sistem presidensial. Prinsip check and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian, pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden daripada pemilihan legislatif.

Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021

Selain itu, pemilu serentak yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di legislatif ternyata tidak terwujud.

Karena itu, Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah meminta mahkamah menyatakan Pasal 167 Ayat (3) sepanjang frasa "secara serentak" dan Pasal 347 (Ayat (1) UU Pemilu 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta mahkamah menyatakan pemilu DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan sebelum pemilu presiden dan wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com