JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tewasnya Hermanto (45), tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara, pada pekan lalu sebagai persoalan laten di tubuh Polri.
“Kejadian seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022) malam.
Hermanto sebelumnya ditangkap anggota Polsek Lubuk Linggau pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada hari itu pula, Hermanto meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya.
Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuk Linggau Utara Dicopot
Ia menjelaskan, kewajiban melindungi tahanan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawan pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
“Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Nasution.
Nasution menilai, sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban.
Terlebih, korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian sebelum meninggal dunia.
“Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” ujar Maneger.
Baca juga: Seorang Tahanan Tewas, 6 Polisi di Lubuklinggau Dinonaktifkan
Menurut Kahar, adik Hermanto, sang kakak dituduh terlibat pencurian tabung gas di perumahan dekat rumahnya.
Aksi pencurian terjadi pada 8 Februari 2022 dan korban baru melapor pada 10 Februari 2022.
Kahar bercerita, pada Senin pukul 16.00 WIB, anak kedua Hermanto hendak mengantar nasi untuk sang ayah yang ada di Polsek. Namun, kedatangan sang anak ditolak oleh petugas.
Alasannya, Hermanto sudah mendapatkan makan. Masih pada hari yang sama, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, RT setempat mengabari keluarga bahswa Hermanto sudah meninggal dunia dan berada di RS dr Sobirin.
Luka lebam dan patah tulang
Saat mendapatkan kabar tersebut, keluarga langsung ke rumah sakit. Sayangnya, mereka dilarang oleh pihak RS untuk melihat jenazah Hermanto.