Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan

Kompas.com - 24/02/2022, 19:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, elemen pemantauan dan pengawasan penghapusan kekerasan seksual belum diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Karena itu, dia menyampaikan saran kepada pemerintah dan DPR yang akan membahas kembali RUU TPKS, setelah RUU itu resmi menjadi usul inisiatif DPR pada Januari lalu, untuk memasukkan elemen tersebut. Siti menekankan agar pemerintah dan DPR tak lupa mengakomodasi elemen pemantauan dan pengawasan utamanya dilakukan oleh lembaga-lembaga publik.

"Elemen kunci yang belum diakomodir adalah peran lembaga Nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas dalam melakukan pengawasan dan pemantauan penghapusan kekerasan seksual," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Pemerintah Tunggu Undangan DPR

Siti menilai bahwa peran pengawasan dan pemantauan juga seharusnya menjadi tugas bagi lembaga pengawasan eksternal. Oleh karena itu, lembaga-lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Yudisial (KY) diminta perlu diakomodasi sebagai pemantau dan pengawas penghapusan kekerasan seksual.

Siti menjelaskan, keenam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual harus terpenuhi dalam RUU TPKS. Keenam aspek itu yakni tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan serta pemantauan.

"RUU TPKS telah mengakomodasi lima elemen, yaitu nomor 1-5, walau tetap harus diperkaya dan disempurnakan," ujar dia.

Terkait elemen tindak pidana, Komnas Perempuan mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan dengan penambahan dua tindak pidana.

"Yaitu, tindak pidana pemaksaan perkawinan dan tindak pidana perbudakan seksual," ujar Siti.

Komnas Perempuan juga mendukung perluasan alat bukti dan mengatur bahwa keterangan satu saksi (korban) cukup sebagai alat bukti keterangan saksi dan ditambah alat bukti lainnya untuk membuktikan kesalahan pelaku.

Terkait hak-hak korban yaitu hak penanganan, perlindungan dan pemulihan, Komnas Perempuan juga mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan.

Siti berharap, hak-hak tersebut dapat menjadi jaminan untuk korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan.

Terakhir, dia menyatakan sependapat dengan adanya usulan pemerintah untuk penyempurnaan hak pendampingan korban dan restitusi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan, pemerintah dan DPR akan segera melakukan rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS.

Diharapkan, proses pembahasan itu dapat berjalan lancar hingga proses pengesahan bisa segera dilakukan.

Menurut dia, pemerintah menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada pertengahan Maret 2022, usai DPR melakukan masa reses.

"Jadi memang tidak ada niat dari DPR maupun pemerintah untuk menunda pembahasan, kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," ucap Eddy.

Dari catatan Kompas.com, ada empat poin penting RUU TPKS yaitu penyidik tak boleh menolak perkara, perkara tak bisa diselesaikan dengan restorative justice, barang bukti bisa jadi alat bukti, dan kewajiban restitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com