Setidaknya ada empat poin alasan mereka mengundurkan diri.
Pertama, tidak adanya pembelaan dan perlindungan hukum terhadap PPK dan PL yang tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua, menurut mereka tugas selaku PPK merupakan tugas tambahan yang diembankan selain tugas pokok dan fungsi struktural Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sehingga, mereka tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Ketiga, mereka menyesalkan permasalahan-permasalahan proyek di lapangan serta berita-berita yang selalu mendiskreditkan PPK dan PPL. Hal itu, mempengaruhi kinerja dan psikologis PPK dan PL.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Proyek Hilirisasi Batu Bara di Muara Enim
Terakhir, kurangnya sumber daya manusia dan paket pekerjaan yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang.
"Untuk itu, Kami bersedia menerima semua konsekuensi yang disebabkan pengunduran diri Kami menjadi PPK," kata Akhyar.
"Dan surat kami ini sudah Kami tembuskan ke DPRD Muara Enim Bupati Muara Enim, Sekda, Inspektorat dan juga kepada Gubernur Sumsel," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.