Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Keras Polri bagi Para Penimbun Minyak Goreng

Kompas.com - 24/02/2022, 08:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelangkaan minyak goreng di semua daerah di Indonesia membuat Polri menyampaikan peringatan keras kepada para produsen di seluruh Indonesia.

Mereka menyatakan akan memantau ketat proses distribusi supaya tidak terjadi lagi kelangkaan di pasaran.

“Kami sudah mengawasi, dari mulai produksi, kami panggil beberapa produsen migor (minyak goreng) se-Indonesia, kita minta datanya, kita lihat hasilnya, dan setelah itu kita melihat kembali distribusinya kemana saja,” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers melalui Youtube DivHumas Polri.

Baca juga: Kemendag Distribusikan 8.400 Liter Minyak Goreng Murah ke Supermarket di Bandung, Ini Daftarnya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar distribusi minyak goreng makin lancar.

“Jadi saya sampaikan untuk teman-teman ke pengusaha jangan coba-coba lagi melakukan menghambat proses distribusi,” ujar Whisnu.

Satgas Pangan Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Helmy Santika menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng di NTT itu.

Adapun Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara sebelumnya juga menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang wilayah Deli Serdang. Stok minyak goreng itu ditemukan pada sidak Jumat (18/2/2022) pekan lalu. Minyak goreng yang ditemukan adalah minyak goreng siap edar dari berbagai merek, seperti Bimoli, Delima, dan Amanda.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Salim, Penguasa Minyak Goreng Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa dikenakan ancaman penjara dan denda.

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan.

Pasal 107 menyatakan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com